KPK Tahan Wali Kota Semarang "Mbak Ita" dan Suaminya

KORUPSI WALIKOTA SEMARANG : KPK merilis penahanan terhadap Walikota Semarang dan suaminya atas dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.(Foto : kpk.go.id)

RUMAHJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang periode 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan suaminya yakni Alwin Basri (AB) yang merupakan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024.

Keduanya merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono (M) selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

HGR dan AB diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan TA 2023, serta permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Kronologi Kasus

Sebagaimana dilansir laman resmi kpk.go.id, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Selanjutnya, HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. 

Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB.

Selajutnya pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar. Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022. 
Kemudian, tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek, kemudian M menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota. 

Dari penelusuran KPK, HGR mengetahui penerimaan-penerimaan uang tersebut.

Pada Desember 2022, HGR menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan. 

Atas permintaan tersebut, pada periode April - Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudhi Hartomo/kpk.go.id)