Keputusan Golkar Pusat, IAA-Tri Haryadi Final

Pengurus DPD Partai Golkar Karanganyar memperlihatkan SK DPP Partai Golkar berisi rekomendasi untuk pasangan IAA-Tri Haryadi untuk Pilkada Karanganyar, Kamis (1/8). (El Arya/rumahjurnalis)

KARANGANYAR - DPP Partai Golkar mengeluarkan SK Nomor Skep 719/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang berisi pengesahan dan penetapan Ilyas Akbar Almadani (IAA) dan Tri Haryadi sebagai calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada Karanganyar. 

Isi SK tersebut ditunjukkan saat jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Karanganyar, Kamis (1/8). 

SK tertanggal 25 Juli 2024 itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.  

Sekretaris DPD Partai Golkar Karanganyar AW Mulyadi mengatakan, dalam SK disebutkan agar isi surat ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Menugaskan DPD Partai Golkar Karanganyar untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya. 

Keputusan tersebut juga bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. 

Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi. 

"Ini menegaskan, bahwa DPP menginstruksikan agar seluruh jajaran partai memenangkan pasangan Ilyas-Tri Haryadi. Sanksi tegas akan diberikan, jika ada kader yang tidak mengikuti keputusan ini," tuturnya. 

Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani (IAA) menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan partai lain, untuk menggalang kemungkinan berkoalisi. 

"Dengan PAN, Gerindra, PKB dan PKS terus berkomunikasi. PSI juga. Juga dengan partai-partai lain," ujarnya. (El Arya)