Kena Pajak Rp 12 Juta, Fraksi PDIP Pertemukan Bapenda dengan Pemilik Wedangan D'Jembuk
SOLO - Fraksi PDI Perjuangan pertemukan Bapenda Surakarta dengan pemilik wedangan D'Jembuk yang beberapa saat ini viral karena ditarik pajak sebesar Rp 12 Juta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF.Sukasno menyampaikan pada Selasa (3/9/2024) pihaknya dan Bapenda bertemu dengan pemilik wedangan D'Jembuk, Hananto.
"Jadi tadi saya dan sekan-rekan ada mas Roy Sapitra, pak Paulus Haryoto bertemu dengan Bapenda dan pemilik wedangan D'JEMBUK mas Hananto. Sebelumnya saya dengan mas Hananto sudah komunikasi, koordinasi terkait berita warung wedangan yang kena pajak Rp 12 juta itu," kata YF.Sukasno, Selasa (3/8/2024).
Sebelumnya di media sosial santer beredar berita salah satu pemilik wedangan yang sebelumnya dikenakan pajak Rp 3 juta/bulan itu akan ditarik pajak lebih tinggi hingga Rp 12 juta/bulan.
Politisi senior tersebut mengungkapkan pihaknya sudah mendengar masukan dan cerita dari pemilik wedangan yang bertempat di Jl. Ronggowarsito, Timuran, tersebut. Hingga akhirnya bertemu untuk musyawarah. Kasno mengatakan pada intinya warung wedangan milik Hananto ini masih punya kemampuan untuk membayar pajak Rp 3 juta setiap bulan. Sama seperti tahun yang lalu.
"Beliau punya argumen bahwa kondisi warungnya saat ini tidak seperti yang dulu. Kata pemilik malah cenderung agak berkurang konsumennya sehingga kemampuan bayar pajaknya itu minta tetap Rp 3 juta itu," ungkap Kasno.
Kasno juga menyampaikan pada tim Bapenda yang ikut dalam musyawarah tersebut untuk melakukan sosialisasi pada warung-warung yang punya potensi untuk dikenakan pajak. Yang memang sudah diatur dalam UU No. 1 tahun 2022. Juga PP no. 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda no. 14 tahun 2023.
"Dulu terkenalnya pajak restoran sekarang dinamakan pajak barang dan jasa tertentu. Sosialisasi sangat penting. Bapenda juga bisa memetakan per kecamatan sebelum sosialisasi," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi lanjut Kasno, para pemilik wedangan dan warung tidak kaget.
"Kalau yang kemarin bisa dipahami ya dari Rp 3 juta jadi Rp 12 juta. Walaupun sebetulnya Bapenda belum menetapkan Rp 12 juta. Bapenda hanya menghitung berdasarkan potensi yang disesuikan dengan regulasi. Paparan Bapenda tersebut disampaikan ke pemilik wedangan. Walaupun belum ya pemilik wedangan kaget kok sampai sekian," bebernya.
Kasno kembali menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan tetap sesuai jalurnya yakni mendampingi pelaku usaha kecil.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan sebagai wakil rakyat akan tetap mendampingi pelaku usaha kecil, UMKM yang jumlahnya ribuan di Kota Solo ini. Supaya bisa berusaha dengan tenang, nyaman dan bisa memperkuat ekonomi bagi keluarganya," tegas Kasno.
Menurut Kasno pengusaha kecil sudah inisiatif untuk membuka warung sehingga ada tenaga kerja yang terserap.
"Ini adalah sesuatu yang luar biasa dan Pemkot harus mendukung pemberdayaan UMKM ini. Walaupun Bapenda juga bertugas sesuai regulasi. Maka komunikasi itu penting. Jadi saya kira persoalan ini sudah selesai dan kemudian akan kita lanjutkan komunikasi lagi antara pemilik warung dengan Bapenda secara intens," pungkas Kasno.(Nana Riyadi)