Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 166 Perkara, Mayoritas Narkotika

MUSNAHKAN BARANG BUKTI : Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan ratusan barang bukti dari 166 perkara periode Januari-Agustus 2024.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

SOLO – Kejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan barang bukti dari 166 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari 166 perkara tersebut mayoritas adalah kasus Narkotika. Pemusnahan dipimpin Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dan Kepala Kejaksaan Negeri Solo D.B. Susanto didampingi Ketua DPRD Budi Prasetyo dan dan pejabat setempat. 

Barang bukti dari 166 perkara tersebut dari kasus narkoba, UU Darurat atau senjata tajam, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan selama periode Januari 2024 sampai Agustus 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Solo D.B. Susanto merinci barang bukti dari perkara narkotika sebanyak 160. Dari undang-undang darurat atau senjata tajam sebanyak 3 perkara, pasal 170 KUHP ada 2 perkara, pasal 351 KUHP 1 perkara. 


PALING BANYAK NARKOBA : Barang bukti terbanyak dari 166 kasus sepanjang Januari-Agustus 2024 adalah berbagai jenis narkoba.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)
"Barang bukti narkotika dan zat aditif yang dimusnahkan adalah shabu-shabu jumlah 622,7345 gram. Pil ekstasi 365 butir kemudian ganja kering 850 gram,  tembakau sintetis 646 gram. Kemudian timbangan digital 30 unit, alat bong atau  penghisap dan aluminium foil 19 buah. Juga alat komunikasi handphone 84," bebernya.

DB. Susanto mengatakan uang hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp224.250.000. 

Sementara itu, Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyampaikan apresiasi yang tinggi pada seluruh aparat yang terkait dalam pemusnahan ini. 

"Saya kira ya ini perlu turunnya seluruh aparatur ke bawah sampai tingkat RW, fungsinya adalah bagaimana menekan kriminalitas. Bagaimana menekan peredaran narkotika termasuk di dalamnya kantong-kantong pengangguran maupun kemiskinan. Yang nanti akan memunculkan pekerjaan seperti mengedarkan shabu," pungkasnya. (Nana Riyadi)