Kasus Penganiayaan di Mojosongo, Polres Boyolali Tangkap 4 Tersangka

RUMAHJURNALIS.COM – Polres Boyolali berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Mojosongo. Mereka adalah ATN (19 tahun), FMZ (17 tahun), MACF (17 tahun, Tersangka Anak) dan FWP (17 tahun, Tersangka Anak). Keempatnya masih berstatus pelajar.
Dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2025), Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan kasus penganiayaan terjadi pada Jumat, (24/1/ 2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Kejadian ini sempat viral di media sosial.
"Korban penganiayaan adalah Hakan Mehdivika, seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka," jelas Kapolres.
Atas kejadian ini, polisi selanjutnya segera melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap para tersangka pelaku penganiayaan. Sejumlah senjata tajam yang dipakai para pelaku juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.
AKBP Rosyid menambahkan bahwa Polres Boyolali berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam," ujar Kapolres.
"Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali,"pungkasnya. (Donald Adisaputro/Rilis Polres Boyolali)
Editor : Yudhi Hartomo