Kasus Pembunuhan Sadis Anjing Lato Mulai Disidangkan, JAAN Datangi Pengadilan

SOLO - Kasus pembunuhan sadis terhadap anjing Lato di Solo memasuki babak baru. Kasus tersebut hari ini Rabu (21/8/2024) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang bernomor perkara 185/Pid.B/2024/PN Skt ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Bheti Widyastuti dan terdakwa Agus Setiono Putra alias Agus Landak dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Komunitas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) yang melaporkan dan mengawal kasus ini sejak awal nampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mereka memasang karangan bunga dan membentangkan spanduk yang berisi ucapan terima kasih kepada PN Surakarta dan harapan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Field Manager JAAN Mustika mengatakan selama ini pihaknya banyak menangani kasus penyiksaan hewan di berbagai daerah. Khusus untuk Solo, kasus pembunuhan anjing Lato ini adalah kasus pertama yang sampai ke persidangan.
"Kesulitan utama kasus semacam ini adalah karena banyak pemilik tidak berani melaporkannya. Namun karena kami, JAAN ini sudah berbadan hukum, jadi kami punya hak untuk membela dan melindungi hewan melalui jalur hukum,"ujarnya kepada rumahjurnalis.
Mustika berharap kasus ini bisa berakhir dengan hukuman yang setimpal buat pelaku.
"Harapan terkecil kami adalah kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Kami juga menaruh harapan pada DPR agar punya perhatian, karena kasus kekejaman terhadap hewan di Indonesia ini sudah menjadi sorotan dunia. Kami harap DPR bisa melakukan revisi atau perubahan terhadap pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Binatang karena hukuman pidananya sangat ringan,"tutur Mustika.
Kasus pembunuhan anjing Lato secara brutal terjadi di Mojosongo pada Minggu (10/12/2023). Pelaku dan pemilik anjing Lato saling bertetangga. Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sabit setelah istrinya mengatakan digigit oleh Lato. Kejadian tersebut sempat viral karena penyiksaan sempat direkam oleh pemilik anjing yang tak berani menghentikan perbuatan penganiaya. Mengetahui kejadian ini JAAN melaporkannya ke Polresta Surakarta pada Kamis (21/12/2023).
Masuknya kasus pembunuhan anjing Lato ke persidangan ini diharapkan bisa menjadi contoh bahwa penyiksaan atau kekejaman terhadap hewan bisa diproses secara hukum sampai di pengadilan.(Yudhi Hartomo)