Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Tegahan Juli 2023-Februari 2024 Dimusnahkan

ILEGAL : Rokok ilegal dibakar dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di halaman Pendopo RM Said, Kamis (29/8). (El Arya/rumahjurnalis)

KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8). 

BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan antara Juli 2023 sampai Februari 2024, yang kegiatan pemusnahannya didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Karanganyar. 

Barang yang dimusnahkan berupa 3.021.343 batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 246 liter. 

Total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.003.634.325, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.  

Rincian rokok ilegal yang dimusnahkan adalah 2448 batang SKT , 2.920.075 batang SKM dan 98.820 batang SPM. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin secara mandiri dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satpol PP Pemprov Jateng dan Satpol PP se-Solo Raya," ungkapnya. 

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar hingga musnah dan terbakar habis, sebagian lagi akan dirusak kemasannya, lalu dimasukkan ke lubang, disiram air kemudian ditimbun di TPA Sampah Sukosari Jumantono. 

"Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak," imbuhnya. (El Arya)