Jurkam Pilkada, Bowo-Suwardi Pasang Prabowo, Sigit-Suroto Andalkan Bahlil

Pasangan Bowo-Suwardi dan Sigit-Suroto siap bersaing di Pilkada Sragen saat pengambilan nomer urut beberapa waktu lalu (rumahjurnalis.com/raffi arkana)


SRAGEN - Pasangan Untung Wibowo Sukawati – Suwardi dan Sigit Pamungkas – Suroto sudah menyerahkan daftar tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Sejumlah politikus dan nama besar masuk dalam daftar juru kampanye yang diajukan.

Sejumlah nama juru kampanye tingkat nasional didaftarkan pasangan Bowo-Suwardi seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Surya Paloh, Puan Maharani, serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sedangkan pasangan Sigit – Suroto memasang nama jurkam Hidayat Nur Wahid, Gus Yusuf, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, sampai Bahlil Lahadalia. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum KPU Sragen, Muhsin menyampaikan tim kampanye sudah diserahkan ke KPU Sragen oleh masing-masing tim paslon. Daftar terkait siapa saja yang masuk dalam tim kampanye sudah diunggah di website KPU Sragen. "Itu tim yang sudah terdaftar, jadi nanti setiap paslon kalau mau kampanye harus membuat izin ke polres dan bawaslu," ujarnya.

Muhsin menjelaskan, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum nantinya masing-masing mendapatkan jadwal sekali. "Untuk jadwalnya masih kita rapatkan lagi karena masih menunggu. Rapat umum hanya sekali di masa kampanye,” terangnya. 

Dia menjelaskan sebenarnya kampanye rapat umum di masa kampanye diperbolehkan. Namun kebetulan masing-masing paslon mengusulkan dan ternyata usulannya pada tanggal 23 November semua. Pertimbangannya tanggal itu adalah hari terakhir masa kampanye. ”Makanya nanti kita rapatkan lagi untuk mengatur jadwal," jelasnya.

Sedangkan terkait debat antar pasangan calon, rencana bakal digelar pada 30 Oktober untuk sesi yang pertama. Kemudian sesi kedua nanti rencananya tanggal 26 November. "Ini baru rencana. Nanti ada keputusan KPU melihat kondisi dan perkembangan juga, apakah tetap dua kali atau bisa nambah lagi," tambahnya.

Terkait kegiatan kampanye rapat terbatas, lanjutnya, tetap perlu pemberitahuan ke kepolisian. Pemberitahuan setidaknya dilakukan sehari sebelum pelaksanaan kampanye atau pengumpulan massa. (Raffi Arkana)