Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan
RUMAHJURNALIS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut MK aturan ini inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat seperti dijamin di UUD 1945. Putusan ini disampaikan MK pada Kamis (02/01/2025).
Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilansir situs resmi MK RI.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati bahwa pemilu presiden selama ini didominasi calon-calon yang diusung partai politik tertentu. Hal ini membuat hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan pilihan alternatif yang memadai menjadi sangat terbatas dan membuat masyarakat mudah terjebak polarisasi (masyarakat yang terbelah) karena cenderung hanya ada dua pasangan calon tiap pemilu.
Jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan MK tersebut. Jokowi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh semua pihak.
"Kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari proses hukum dan demokrasi yang harus dijalankan," ujar Jokowi di kediamannya, Jumat (3/1/2025).
Jokowi juga berharap keputusan ini dapat membuka alternatif baru dalam sistem pencalonan ke depan. Menurutnya, penghapusan ambang batas dapat memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengajukan calon terbaik mereka.
"Harapannya, sistem ini bisa memberikan ruang lebih luas, sehingga nantinya lebih banyak pilihan bagi rakyat. Ke depan, kita berharap ini segera ditindaklanjuti oleh DPR sebagai pembuat undang-undang," tambah Jokowi.
Presiden juga menekankan pentingnya proses lanjutan agar regulasi baru dapat segera dirumuskan dan diimplementasikan. Ia meminta semua pihak menjaga stabilitas politik dan mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah dan DPR dalam menyesuaikan aturan main sesuai putusan MK.(Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo