Jelang Purna Tugas Dewan, Disiapkan Rp 600 Juta untuk Jasa Pengabdian

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyiapkan anggaran hingga Rp 600 juta untuk para anggota DPRD periode 2019-2024 yang akan memasuki purna tugas. Semua anggota DPRD setempat baik yang kembali terpilih ataupun tidak terpilih akan mendapatkan uang jasa pengabdian.
Sekretaris DPRD Sragen, Tedi Rosanto kepada wartawan Rabu (31/7/2024) mengatakan, para wakil rakyat yang purna tugas akan mendapatkan jasa pengabdian. "Istilahnya bukan dana purna bakti, tapi uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD baik yang jadi atau tidak jadi lagi. Bukan tali asih juga," ujarnya.
Dikatakan Tedi, pemberian uang jasa pengabdian anggota DPRD sudah diatur dalam PP No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Adapun besarnya sudah diatur dalam regulasi tersebut. "Masa kerja lima tahun dapatnya sekian, kurang lima tahun sekian. Ada anggota DPRD yang PAW (pergantian antar waktu) juga dapat cuma nominalnya berbeda," jelasnya
Merujuk data dari Bagian Keuangan Sekwan DPRD Sragen, besarnya jasa pengadilan anggota dewan yang masa bakti lima tahun penuh adalah 6 kali uang representasi. Ketua DPRD besarnya Rp 2.100.000 X 6. Sedangkan untuk tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 1. 680.000 X 6. Kemudian anggota Rp 1.575.00 X 6. "Yang mendapat jasa pengabdian masih sebanyak 45 anggota. Kalau periode depan, sudah naik jadi 50 anggota," tandas Tedi.
Menurut Tedi, untuk anggaran jasa pengabdian sudah disiapkan pada penetapan APBD murni 2024. Lantaran anggota DPRD Kabupaten Sragen periode 2019-2024 akan berakhir masa tugasnya pada 28 Agustus 2024. "Karena berakhirnya masa jabatan pada akhir Agustus, maka kita nyepelengi (menyiapkan dulu) anggarannya. Semua nanti pensiun dulu, dengan dasar SK itu baru diberikan uang jasa pengabdian," tambahnya.
Sementara, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, Pemkab Sragen sudah tidak lagi memberikan dana purna bakti atau tali asih bagi anggota DPRD yang akan purna tugas. Sebagai gantinya pemkab memberikan jasa pengabdian sesuai aturan yang ada. "Kalau anggaran pensiun (purna bakti) sudah tidak ada, apa masih boleh, kan nggak boleh to. Ya adanya itu (jasa pengabdian) sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuni. (Raffi Arkana)