Jelang Pilkada Pedagang Miras Dikosek Polisi, 55 Liter Ciu Disita
SRAGEN - Seorang pedagang, Manto warga Dukuh Gunung Sari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, diamankan aparat kepolisian setempat, Selasa (8/10/2024). Pedagang kelontong ini kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis ciu.
Polisi mengamankan dan menyita sebanyak 55,5 liter miras jenis ciu dari warung pelaku. Razia yang digelar apara kepolisian ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya mengatakan, razia yang dilakukan kali ini memang menyasar pedagang miras yang masih nekat berjualan. Kebetulan saat razia di wilayah Sumberlawang, polisi mendapati sebuah warung yang juga menjual miras jenis ciu.
Menurutnya, barang bukti (BB) yang disita terdiri atas 1 kardus berisi 20 botol ciu berukuran 1,5 liter serta 1 kardus berisi 17 botol yang juga berukuran 1,5 liter. Jadi total ciu yang diamankan adalah 55,5 liter ciu. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jeriken kosong berukuran 30 liter bekas penyimpanan ciu.
Setelah penangkapan, sang pedagang kemudian diberikan pembinaan oleh petugas dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi. Operasi ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Sumberlawang Iptu Sigit Krisyanto.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2025. "Kegiatan oleh Polsek Sumberlawang ini merupakan bagian dari operasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada dengan sasaran penyakit masyarakat berupa peredaran minuman keras, " tambahnya. (Raffi Arkana)