Jelang Kampanye Pilkada, Polres Sragen Deklarasi Zero Knalpot Brong

Kasatlantas Polres Sragen, AKP I Putu Astuti Hermawan Santosa memberi keterangan kepada wartawan (rumahjurnalis.com/raffi arkana)


SRAGEN  - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mencanangkan gerakan Sragen zero knalpot brong. Jika nekat memasang knalpot brong, pengguna kendaraan akan ditilang dan denda sampai Rp 500.000.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024). Deklarasi zero knalpot brong dilakukan untuk mencegah dampak negatif di masyarakat. Pemasangan knalpot brong kerap membawa dampak negatif, seperti pemicu keributan hingga keresahan di masyarakat.

“Zero knalpot brong di Sragen dilakukan sejak dini sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada Sragen 2024. Saat kampanye biasanya ada peserta yang mengendarai motor di jalan dengan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Hal itu bisa menjadi pemicu konflik sampai terjadi penganiayaan dan pemecah belah politik,” jelas Putu.

Jajaran Satlantas Polres Sragen menggelar pertemuan dengan awak media (rumahjurnalis.com/raffi arkana)

Putu mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika saat kampanye ada yang nekat memakai knalpot brong maka bisa antisipasi sejak dini atau ada diskresi saat di lapangan. Dia mengatakan ketika saat kampanye ada gerakan penilangan maka bisa memicu adanya masalah lainnya.

“Upaya kami bisa melakukan kanalisasi arus lalu lintas ketika kampanye berlangsung sebagai antisipasi. Kami juga berkoordinasi dengan koordinator lapangan agar tidak pakai knalpot brong. Jadi ada komitmen bareng dengan juru kampanye. Kemudian kami juga menyiagakan personel dan menyiapkan cara tindak sesuai dengan ekskalasi tertentu," ujarnya.

Putu mengaku sudah membuat pemetaan dengan kode-kode tertentu seperti warna merah, hijau, dan seterusnya. Selain itu, Kasatlantas juga berkoordinasi dengan tim intelijen untuk melihat potensi kerawanan saat di lapangan. Dia mengatakan pencegahan yang paling efektif dalam penggunaan knalpot brong itu lewat tindakan preentif, preventif, secara simultan dan represif. Penindakan knalpot brong, dilakukan saat terjadi pelanggaran kasat mata atau dengan operasi gabungan lintas fungsi, biasanya pada malam Jumat atau malam Sabtu.

“Gabungan lintas fungsi itu ada dari Satlantas, Satuan Samapta, Satintelkam, dan Satreskrim. Penindakannya tilang. Dengan tilang pelanggar dikenakan denda sampai Rp500.000 per orang,” tambahnya.

Dia melihat sejauh ini belum banyak riak-riak kegiatan yang melibatkan massa yang menjadi perhatian Satlantas. Dia mencontohkan saat kunjungan Calon Gubernur Andika Perkasa pada Senin (9/9/2024) juga melibatkan pengaturan lalu lintas dari personil Satlantas. (Raffi Arkana)