Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Masa Nataru, Berlaku Mulai Jumat 20 Desember : 00.00 WIB
RUMAHJURNALIS.COM - Untuk menjamin kelancaran lalu-lintas selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025), Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selain mengangkut bahan makanan maupun komoditas penting lain yang diperbolehkan.
Kepala Satlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan STK.SIK.MT. menyampaikan pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengurangi kepadatan jalan, sehingga masyarakat yang hendak bepergian atau mudik merayakan Nataru bisa lebih lancar dan nyaman.
Kasatlantas mengatakan bahwa larangan untuk kendaraan angkutan ini telah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu lintas dan Penyeberangan Nataru 2024-2025. SKB ditangdatangani dan ditetapkan pada 6 Desember 2024.
"Pembatasan operasonal diberlakukan untuk 4 jenis kendaraan yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang atau bahan bangunan. Waktu pembatasan diberlakukan mulai besok, Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB,"ucapnya.
Sesuai SKB, detail waktu pembatasan operasional dilakukan pada :
- Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB - Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB
- Selasa (24/12/224) pukul 00.00 WIB - Selasa (24/12/2024) pukul 24.00.WIB
- Kamis (26/12/2024) pukul 06.00 WIB - Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 WIB
- Rabu (1/01/2025) pukul 06.00 WIB - Rabu (1/01/2025) pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini dilakukan di jalan tol maupun jalan non tol. Untuk wilayah Jawa Tengah, pembatasan dilakukan di :
- Jalur tol Bebes - Sragen
- Jalur Tol Semarang-Demak
- Jalur Tol dalam kota Semarang
- Jalur Tol Yogyakarta - Solo
Untuk jalan non tol dilakukan di jalur :
- Jabar-Jateng : cirebon-Brebes
- Jateng : Solo-Klaten-Yogyakarta/Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak/Bawen-Mgelang-Yogyakarta/Tegal-Purwokerto
- Jateng-Jatim : Solo-Ngawi
- Jateng - Yogyakarta : Jogja-Wates/Jogja-Sleman-Magelang/Jogja-Wobosari/Jalur Lintas Selatan (jalan Daendeles)
AKP Ryan menambahkan pembatasan operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut komoditas pokok yakni BBM/BBG, uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam serta barang-barang pokok dan sembako : beras, tepung, jangung, gua, sayur dan buah, daging, ikan, telur, minyak goreng, mentega, susu, garam, kedelai, bawang, cabai.
"Untuk menjamin kelancaran angkutan komoditas pokok ini, kendaraan angkutan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik muatan. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengangkutan serta nama dan alamat pemilik muatan. Surat hendaknya ditempelkan di kaca depan bagian kiri agar lebih mudah saat diperiksa petugas,"pungkasnya. (Wawan Irawan)