Jadi Sekuriti Malah Curi Besi, 4 Satpam Proyek Museum Sains Jebres Dibekuk Polisi

SEKURITI DIBEKUK POLISI : Tim Resmob Polresta Surakarta mengamankan 4 terduga pelaku pencurian besi di proyek pembangunan Museum Sains Jebres.(Dok. Polresta Surakarta)

RUMAHJURNALIS.COM - Tim Resmob Polresta Surakarta mengamankan empat orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di proyek pembangunan Museum Sains Teknologi dan Budaya, Jebres Kota Surakarta.

"Empat pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob pada hari Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. Tiga pelaku diamankan di lokasi proyek di mana mereka bekerja. Sedangkan satu pelaku lagi diamankan di Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Karanganyar," kata Kanit Resmob Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mewakili Kapolresta Surakarta saat ditemui di Polresta Surakarta, Jumat (17/1/2025) sore.

Keempat pelaku yang diamankan adalah DK alias Ndodit (19 tahun) warga Jebres, LAP alias Lalang (23 tahun) warga Sukoharjo, DFR alias Faiz (19 tahun) warga Sukoharjo dan SVA alias Ari (26 tahun) warga Karanganyar.

"Keempatnya merupakan security di proyek tersebut," ungkap Ipda Irham.

Kanit Resmob menjelaskan bahwa pelaku semuanya berjumlah delapan orang, namun sementara baru empat pelaku yang sudah diamankan. Empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

"Pelaku diamankan oleh polisi, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di proyek pembangunan Museum Sains Teknologi dan Budaya Jebres berupa 7 pcs Kolom Well, 4 pcs Stell, dan 4 pcs Puss Pule, dengan total kerugian Rp36.700.000," imbuhnya.

Adapun kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu karyawan proyek pada tanggal 15 Januari 2025.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.

Ipda Irham mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari keempat pelaku adalah 21 set besi Scaffolding,  1 buah besi Jackbest,  1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty berwarna silver,  1 buah tas selempang dengan merk Rown Division warna hitam milik Faiz,  1 buah tas selempang dengan merk Sweetbears warna hitam milik Ndodit,  1 buah dompet kulit warna coklat dan 5 unit handphone.

"Untuk saat ini empat orang pelaku diamankan di Polresta Surakarta guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Nana Riyadi)

Editor : Yudhi Hartomo