Pemusnahan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (20/11). (El Arya/rumahjurnalis)
RUMAHJURNALIS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,06 gram, 4.127 butir obat daftar G, 91 gram ganja dalam 14 paket, 25 unit telepon seluler, 6 timbangan digital, beberapa pakaian, bahan petasan, alat sabu dan sejumlah minuman keras.