Inkrah, Barang Bukti 45 Perkara Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (20/11). (El Arya/rumahjurnalis)

RUMAHJURNALIS.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,06 gram, 4.127 butir obat daftar G, 91 gram ganja dalam 14 paket, 25 unit telepon seluler, 6 timbangan digital, beberapa pakaian, bahan petasan, alat sabu dan sejumlah minuman keras.

Sejumlah barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, digilas mesin, hingga diblender, Rabu (20/11). (El Arya/rumahjurnalis)
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Karanganyar lewat beberapa metode. Ada yang dibakar, dipotong dengan mesin gerinda, diblender, maupun diremuk dengan mesin gilas.

Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 45 perkara yang terjadi dalam periode hingga November 2024.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila memotong ponsel dengan mesin gerinda, dalam pemusnahan sejumlah barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (20/11). (El Arya/rumahjurnalis)
"Barang bukti ini dari perkara hukum yang sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi jaksa dalam menjalankan tugas," tandasnya. (El Arya)
Petugas menggilas sejumlah botol minuman keras dengan mesin gilas, dalam pemusnahan sejumlah barang bukti dari 45 perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (20/11). (El Arya/rumahjurnalis)