Ilyas Mengundurkan Diri, KPU Karanganyar Lakukan Klarifikasi

KLARIFIKASI : KPU Karanganyar melakukan klarifikasi ke DPD Partai Golkar Karanganyar, terkait adanya pengajuan pengunduran diri caleg terpilih, Rabu (10/7).

KARANGANYAR - Pengajuan pengunduran diri Ilyas Akbar Almadani sebagai caleg terpilih hasil Pileg 2024, mulai diproses. 

Rabu (10/7), KPU Karanganyar mengklarifikasi pengajuan pengunduran diri tersebut ke DPD Partai Golkar Karanganyar. 

Hasilnya, partai membenarkan adanya pengunduran diri caleg terpilih atas nama Ilyas Akbar Almadani. 

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Ilyas, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri sebagai caleg terpilih ke partainya. 

Dalam surat tersebut, Ilyas menyampaikan alasan pengunduran dirinya karena mendapat surat mandat dari DPP Partai Golkar sebagai calon bupati untuk Pilkada Karanganyar. 

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024, jika ada caleg yang mundur, maka KPU harus melakukan klarifikasi ke partai terkait. 

"Hasil klarifikasi hari ini, benar bahwa caleg terpilih atas nama Ilyas Akbar Almadani mengundurkan diri. Selanjutnya, KPU akan melakukan rapat pleno, untuk melakukan perubahan SK penetapan caleg terpilih, serta menetapkan caleg penggantinya," jelasnya.   

Penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak di bawah caleg yang mengundurkan diri. 

Dalam Pileg 2024, Ilyas mendapat 9.231 suara dari Dapil 5 Karanganyar meliputi Jaten, Tasikmadu dan Kebakkramat. Sedangkan peraih suara terbanyak di bawah Ilyas adalah Hj Siti Komsiyah, yang mendapat 4.964 suara. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani menjelaskan, caleg penggantinya adalah peraih suara terbanyak di bawahnya. 

"Kami menghargai proses demokrasi. Jadi sesuai regulasi, yang menggantikan saya ya yang mendapat suara terbanyak di bawah saya," tandasnya. (*)