Hindari Celaka, Ini Cara yang Benar Menggunakan Lampu Sein

RUMAHJURNALIS.COM - Mahir berkendara tidak menjadi jaminan seseorang juga mahir berlalu lintas. Untuk mahir berkendara, orang hanya perlu memahami cara mengoperasikan kendaraan dan fitur-fiturnya. Sedangkan untuk mahir berlalu lintas, seseorang harus memahami aturan lalu lintas, mampu menganalisis situasi jalan saat berkendara dan bisa memperhitungkan risiko yang berhubungan dengan cara berkendara dirinya. Kenapa harus memperhatikan risiko? Karena apapun yang dilakukan saat berkendara, pasti akan berdampak pada pengguna jalan lain di sekitar kita.
Salah satu contoh yang paling gampang adalah pemakaian lampu sein. Banyak kejadian kecelakaan yang dipicu gara-gara berbelok atau berpindah jalur dengan cara yang salah. Biasanya hal ini disebabkan oleh anggapan keliru bahwa menghidupkan lampu sein adalah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi sebelum belok.
Agar tak terjadi hal-hal yang takdiinginkan, sebaiknya ketahui beberapa hal terkait penggunaan lampu sein berikut ini :
1. Pahami situasi jalan sebelum menghidupkan lampu sein.
Sebelum belok atau pindah lajur, amati dahulu situasi lalu lintas di sekitar baik melalui spion atau melihat langsung. Sesuaikan kecepatan kendaraan dengan situasi, jika sudah berjarak sekitar 10-30 meter dari lokasi belok atau pindah lajur baru hidupkan lampu sein. Ingat, jarak sebelum manuver ini wajib dipenuhi untuk memberikan kesempatan pada pengguna jalan lain agar bisa melakukan antisipasi terhadap perubahan arah kendaraan kita.
Aturan penggunaan lampu sein diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Kesalahan terbanyak yang dilakukan pengendara adalah tidak mengamati situasi lalu lintas dulu tapi tiba-tiba menghidupkan lampu sein sambil berbelok atau bahkan mulai berbelok dulu baru menghidupkan lampu sein.
2. Menyalakan lampu sein kanan sebelum menyalip.
Lampu sein kanan bisa dinyalakan sebagai isyarat akan menyalip kendaraan. Sein kanan menjadi kode meminta jalan kepada pengemudi di depan atau kendaraan dari arah berlawanan, juga memberi isyarat kepada kendaraan dari arah belakang. Kendaraan dari arah belakang perlu mengetahui rencana kita agar tidak masuk ke jalur kanan untuk menyalip dalam waktu yang bersamaan. Saat mulai masuk lajur kanan untuk menyalip, ada baiknya bunyikan klakson pendek sebagai penanda.
3. Menyalakan lampu sein kiri sebelum berhenti menepi.
Lampu sein kiri biasanya dinyalakan ketika pengendara ingin berhenti menepi. Sebelum memperlambat kecepatan, nyalakan sein kiri dahulu. Kendaraan di belakang akan kesulitan mengantisipasi jika kita tiba-tiba memperlambat laju kendaraan tanpa isyarat, ditambah mulai menginjak rem. Nyala stoplamp yang mendadak akan mengagetkan dan membahayakan.(Wawan Irawan)