Gubernur Jateng Imbau Warga Tak Menunda Bayar Pajak, Realisasi Capai 29,81 Persen

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memgapresiasi realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jateng hingga April 2025 (rumahjurnalis/Nana Riyadi)

RUMAHJURNALIS.COM – Realisasi pendapatan pajak daerah di Jawa Tengah hingga akhir April 2025 menunjukkan progres menggembirakan. 

Dari target yang ditetapkan, sudah tercapai 29,81 persen atau senilai Rp 3,77 triliun. 

Empat jenis pajak daerah menjadi sumber utama pendapatan tersebut. Di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (Rp 1,248 triliun), BBNKB (Rp 456,650 miliar), Pajak Bahan Bakar (Rp 874,209 miliar), serta Pajak Rokok (Rp 1,180 triliun). 

Dalam rapat koordinasi di kantor gubernur pada Rabu (14/5/2025), Gubernur Ahmad Luthfi mengapresiasi capaian ini namun tetap menekankan pentingnya kedisiplinan wajib pajak. 

“Kalau nunggu pemutihan terus, nanti jadi budaya menunda. Saya imbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara rutin. Pemutihan hanya sampai 30 Juni,” ujarnya. 

Program pemutihan yang dimulai sejak 8 April 2025 itu memberikan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak. Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan terus berulang di tahun-tahun mendatang. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan strategi baru untuk memperkuat pendapatan pajak, yakni melibatkan pemerintah desa dalam pengawasan dan penagihan pajak kendaraan. 

“Pemerintah desa akan kita libatkan untuk menjangkau langsung ke masyarakat. Ini agar kewajiban pajak tidak lagi diabaikan,” tandasnya. (Nana Riyadi)