Genjot Serapan, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Cara Tebus Mudah Pupuk Subsidi

RUMAHJURNALIS.COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing. Pupuk bersubsidi juga hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal ini disampaikan oleh SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (PI), Jeff Narapati saat sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi kepada kios/pengecer, distributor, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025). "Sosialisasi ini dalam rangka mendorong penyerapan subsidi pupuk yang telah dialokasikan. Penyerapan dapat dilakukan dengan mudah, petani terdaftar dapat menebus pada kios atau pengecer resmi yang telah ditetapkan," ujar Jeff.
Sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut dan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalan distribusi pupuk bersubsidi. Apalagi beberapa waktu lalu di Sragen sedang ramai masalah dugaan beredarnya pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Jeff mengatakan, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, prosesnya semakin dipermudah. Hal ini dikarenakan Pupuk Indonesia berkolaborasi dengan Kementan melakukan inovasi dengan mengimplementasikan aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) di setiap kios resmi.
Dengan sistem digitalisasi ini, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang senilai pupuk yang ditebus. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi dengan menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.
"Melalui integrasi dengan data e-Alokasi Kementan dan fitur geo-tagging, i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk. Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran, mendorong pertumbuhan sektor pertanian dengan presisi," katanya.
Jeff memastikan Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, demi melindungi kepentingan petani. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Pupuk Indonesia mendukung asta cita pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi yang tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Pupuk Indonesia juga mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001. (Raffi Arkana)