Gara-Gara Judi Slot, Py Nekat Nyolong dan Gelapkan Motor di 19 TKP

KRIMINAL : Tersangka Py dan Tm dihadirkan dalam rilis ungkap kasus Polres Karanganyar di Aula Wira Pratama Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7).

KARANGANYAR - Py memang laki-laki keterlaluan. Gara-gara kecanduan judi slot, dia menggadaikan sertifikat tanahnya. Buat nebus, dia mencuri dan menggelapkan sepeda motor hingga 19 TKP.  Sudah begitu, istrinya dipaksa ikut mencuri pula. 

Namun sepandai-pandainya Py berkelit, pria 43 tahun ini akhirnya tertangkap juga. Warga Pedurungan, Semarang ini ditangkap bersama Tm (45), istrinya, di sebuah rumah kos di kawasan Grogol, Sukoharjo, 13 Juli lalu. 

Py dan Tm terlacak, karena saat mencuri sepeda motor di rumah Suharsih, warga Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten pada 17 Juni lalu, aksi mereka terekam kamera pengawas di sekitar rumah korban. 

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto dalam rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7) mengatakan, Py dan Tm mencuri di Songgorunggi saat rumah korban dalam keadaan kosong. 

"Korban dan keluarganya saat itu sedang salat Idul Adha. Rumah kosong. Py masuk rumah dengan mencongkel jendela, lalu mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 AD 2148 ASF, sebuah tabung gas elpiji 3 kg dan dompet berisi uang Rp 80 ribu, KTP dan SIM. Sedangkan Tm menunggu di luar," jelasnya. 

Usai mendapat barang curian, keduanya kabur. Korban yang kehilangan barang, melapor ke polisi. Saat olah TKP, polisi mendapatkan rekaman kamera pengawas, yang merekam aksi pencurian tersebut.  

Polisi lalu melacak keberadaan pelaku dan menemukan keduanya tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Grogol, Sukoharjo. Py dan Tm pun ditangkap. Motor curian yang ditemukan di rumah kos pelaku, ikut diamankan sebagai barang bukti. 

"Tersangka Py mengaku telah mencuri di 11 TKP dan menggelapkan sepeda motor di delapan TKP. Pencurian di wilayah Tasimadu ada lima TKP, Jaten lima TKP dan Mojolaban (Sukoharjo) satu TKP," jelas Wakapolres. 

Sedangkan penggelapan sepeda motor dilakukan di wilayah Semarang tiga TKP, serta masing-masing satu TKP di wilayah Jepara, Boyolali, Kendal, Pati dan Surabaya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujun tahun penjara. 

Sementara itu, Py mengaku nekat mencuri dan menggelapkan sepeda motor karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang. 

Dia mengaku utang karena kecanduan bermain judi slot. Sepeda motor hasil kejahatannya, biasanya dijual ke penadah seharga Rp 2,5 jutaan. 

"Biasanya saya beraksi sendiri. Yang terakhir, saya paksa istri ikut. Dia cuma ikut sekali di Songgorunggi itu," kata Py. (*)