Eks Karyawan Koperasi Gelapkan 4 Mobil dan 8 Motor
SRAGEN - Seorang mantan pegawai sebuah koperasi di wilayah Kecamatan Gemolong, Sragen, diringkus aparat Polres Sragen, Sabtu (12/10/2024). Nr (35) warga Desa Samberembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen ini kedapatan menggelapkan empat unit mobil dan delapan sepeda motor.
Modusnya dengan cara ditawarkan gadai lewat grup gadai di Facebook. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, pelaku awalnya dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Polisi kemudian bergerak menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.
"Modus operandinya, awalnya pelaku membuat akun di Facebook pada akhir 2023 lalu. Pelaku kemudian menawarkan diri sebagai penerima gadai sepeda motor dan masuk grup gadai di Facebook Gemolongan, Grup Gadai Sragen, dan Grup Gadai Solo. Dalam penawarannya, pelaku menuliskan 'Dana ready, siap untuk menerima gadai',” jelas Petrus didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.
Petrus mengatakan kasus tersebut terungkap dari salah seorang warga Gemolong yang menggadaikan motornya kepada pelaku. Korban mengadaikan motornya untuk jangka waktu dua pekan senilai Rp 6 juta. Dalam transaksi gadai, pelaku memotong jumlah uang gadai senilai Rp 600.000 untuk biaya administrasi.
"Jadi korban hanya menerima uang gadai Rp 5,4 juta. Setelah batas akhir perjanjian gadai selama dua pekan, korban sudah mentransfer uang Rp 6 juta untuk mengambil motornya. Namun, hingga sekarang motor itu tidak kembali," jelas Kapolres.
Dia melanjutkan pada kasus penggelapan empat mobil, pelaku memiliki modus yang berbeda, yakni rental mobil. Pelaku merental empat unit mobil dari empat orang yang berbeda. "Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan. Nilai rentalnya hanya Rp 400.000 per hari. Mobil itu digadaikan dengan harga Rp 16 juta sampai Rp 35 juta. Saat ditangkap, kami masih menemukan uang senilai Rp 12 juta yang katanya untuk tutup lubang gali lubang gadai yang dilakukannya,” ujar Petrus.
Dia menjelaskan mobil Datsun digadaikan Rp 16 juta, Toyota Avanza warna silver digadaikan Rp 20 juta, Toyota Avanza warna hitam digadaikan Rp 35 juta, dan Toyota Innova digadaikan Rp 30 juta. Dia menyatakan keempat mobil berhasil diamankan dan delapan motor juga diamankan semua. "Motor korban juga ternyata digadaikan kembali dengan nilai gadai yang lebih tinggi. Tadi dari korban menggadaikan Rp 6 juta, oleh pelaku digadaikan lagi senilai Rp 8 juta kepada orang yang berbeda. Dari proses gadai itulah, pelaku mencari keuntungan, meskipun juga harus gali lubang tutup lubang,” tandas Petrus.
Barang bukti sebanyak empat unit mobil dan delapan sepeda motor kini disita Polres Sragen. Empat unit mobil itu terdiri atas Toyota Innova, dua Toyota Avanza, dan satu Datsun. Sedangkan delapan sepeda motor itu meliputi berbagai merek, seperti Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Honda Beat, dan lainnya.
Kapolres mengaku masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari potensi pelaku lainnya. Dia mengatakan selama ini pelaku melancarkan aksinya sendirian. Dia melakukan aksi penggelapan dan penipuan karena motif ekonomi. “Kami menjerat pelaku dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tambahnya. (Raffi Arkana)