Dukung Program 100 Hari Asta Cita, Polresta Surakarta Rilis Pengungkapan 29 Kasus Narkoba

RILIS KASUS NARKOBA : Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 29 kasus narkoba sejak akhir Oktober 2024-awal Februari 2025.(Dok. Polresta Surakarta)

RUMAHJURNALIS.COM - Mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polresta Surakarta melalui Satresnarkoba menggelar rilis ungkap kasus narkoba, di Lobby Satresnarkoba Polresta Surakarta, Jumat (14/2/2025). 

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menyampaikan, ungkap kasus ini merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025

"Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025 total ada 29 kasus dengan jumlah 36 tersangka," ucap Kompol Edi.

36 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang sebagai pengguna dan 23 orang sebagai pengedar.

"Dari 36 tersangka yang diamankan terdapat 12 orang residivis dalam kasus yang sama," ujar Kompol Edi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa selama kurun waktu 3 bulan tersebut, pihaknya sudah melakukan 46 kegiatan penyuluhan ke masyarakat terkait bahaya narkoba.

Kompol Edi menegaskan, atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Surakarta harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan Kota Surakarta zero narkoba," pungkasnya. (Nana Riyadi)

Editor : Yudhi Hartomo