DPT Pilkada Serentak Sragen 2024 Ditetapkan 762.310

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen siap menggelar Pilkada serentak 2024 (rumahjurnalis.com/raffi arkana)


SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024. Jumlah pemilih untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebanyak 762.310. 

Jumlah DPT itu ditetapkan melalui agenda rapat pleno yang digelar di Front One Hotel beberapa waktu lalu. Jumlah DPT Pilkada ini berkurang 1.404 pemilih dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan Petugas Pantarlih yang sebanyak 763.714.

"Terjadinya selisih DPS yang sudah ditetapkan 763.714 dan DPT yang baru saja ditetapkan tadi malam disebabkan ada beberapa faktor," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sragen MH Isnaeni, Minggu (22/9/2024).

Salah satunya adanya analisa data ganda dan invalid tingkat kabupaten dan ganda antar kecamatan. Kemudian ganda tingkat provinsi antar kabupaten dan ganda antar provinsi. Kemudian TMS (tidak memenuhi syarat) disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili alih status ke Polri dan TNI.

Isnaeni menyebutkan, dengan ditetapkan DPT 762.310 data yang disajikan KPU data yang mutakhir, data yang valid dan berkualitas. "Dengan data berkualitas ini harapannya nanti partisipasi masyarakat di Pilkada Kabupaten Sragen bisa naik daripada tahun 2020," kata Isnaeni. (Raffi Arkana)