Dituding Tidak Netral, 2 Pejabat Sragen Dilaporkan Bawaslu
RUMAHJURNALIS.COM - Dua orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Sragen dilaporkan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (1/11/2024). Kedua pejabat tersebut dituding tidak netral karena kedapatan mengenakan atribut kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon).
Pelapor adalah Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) yang datang ke Bawaslu Sragen dan diterima langsung Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya dan anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono.
Ketua SPS, Andang Basuki menyerahkan aduan tertulis disertai bukti foto-foto. Bawaslu menerima aduan itu dan meminta SPS mengisi formulir aduan resmi ke Bawaslu Sragen. "Kami melaporkan dua orang, yakni Kepala Puskesmas Sragen Kota Lukman Hakim dan Camat Tangen, Tetuko Andri Setiawan. Kami mendapatkan laporan kemudian kami pelajari dan kami menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melapor ke Bawaslu Sragen," ujar Andang.
Menurut Andang, indikasi pelanggarannya Kepala Puskesmas Sragen Kota jelas ada buktinya saat menggunakan kaos bergambar pasangan calon nomor urut 01 yakni Untung Wibowo Sukawati-Suwardi. Dari bukti ini, jelas dia, sudah jelas pelanggarannya. Pemakaian kaos itu sempat dijadikan status WhatsApp (WA) yang bersangkutan.
Kemudian untuk indikasi pelanggaran Camat Tangen, sebut dia, duduk bersama cabup Untung Wibowo Sukawati dan istrinya serta tim pemenangannya. "Untuk Tangen, karena Pak Camat mendampingi Pak Bowo di Rumah Makan Aji Roso. Pada waktu itu malam hari, setelah acara pertemuan dengan kader di rumah makan tersebut. Tanggalnya lupa, yang jelas Oktober 2024," ujar Bendahara SPS, Sri Wahono.
Andang dan Sri Wahono berharap Bawaslu Sragen memroses aduan ini sesuai aturan perundang-undangan. Waktu 14 hari itu, cukup untuk menetapkan pelanggarannya sampai ke pengadilan. "Kalau memang unsur-unsur memenuhi saya pikir 14 hari waktu yang sangat bisa disimpulkan untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan," kata Andang.
Sementara Kepala Puskesmas Sragen dr. Lukman Hakim membenarkan dan mengakui pernah mengenakan kaos bergambar paslon nomor urut 01. Dia menjelaskan kejadian itu saat jalan pagi keliling Lapangan Masaran. "Saat itu ada ibu-ibu yang bagi-bagi kaus terus pada dipakai foto-foto bareng. Ya, kalau dilaporkan ke Bawaslu ya biarin. Kami siap mengikuti proses yang ada," ujarnya.
Camat Tangen Tetuko Andri Setiawan mengatakan posisi camat itu selaku pemangku wilayah. Dalam melaksanakan tugas kontrol wilayah, kata dia, pasti bertemu dengan banyak orang, termasuk kebetulan bertemu dengan salah satu paslon. "Bukankah malah itu kesempatan bagi kami selaku pemangku wilayah untuk menyampaikan aspirasi. Agar saat beliau jadi pimpinan paham betul apa yang menjadi permasalahan di tataran wilayah," jelasnya.
Dia mengetahui dilaporkan ke Bawaslu karena beredar foto dengan paslon nomor urut 01. Dia berpendapat bisa saja pihak lain melaporkan juga ketika beredar foto dengan paslon nomor urut 02. "Karena dalam beberapa kesempatan, ketika beliau berkegiatan di wilayah Tangen, kami sempat ketemu atau berada dalam lokasi yang sama. Kalau pas ketemu Mas Bowo saat pertandingan Indonesia vs Bahrain, 10 Oktober 2024," ujarnya. (Raffi Arkana)