Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mundur dari Jabatan

SOLO - Usai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU Pusat oleh kader PDI Perjuangan, Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua.
Untuk selanjutnya, posisi Ketua KPU Solo digantikan Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Sedangkan Bambang tetap sebagai komisioner KPU. Dan menjadi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Plt Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan langkah ini demi menjaga integritas dan profesionalitas KPU Kota Surakarta.
"Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik Bapak Bambang Christanto sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas KPU Kota Surakarta dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024, KPU Surakarta melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah yang diperlukan," jelas Yustinus Arya di Kantor KPU Solo, Jumat (11/10/2024).
Arya menegaskan tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bambang Christanto bukan mewakili KPU Kota Surakarta. Dan merupakan pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi.
"Dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum, kami menegaskan tidak akan mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta," tegasnya.
Terkait jabatan Plt Ketua KPU, Arya menyampaikan Komisioner KPU Kota Surakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 telah melakukan rapat pleno.
Dalam rapat pleno tersebut, komisioner KPU Kota Surakarta menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Surakarta.
Arya menegaskan KPU Kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu.
"Kami memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Surakarta tetap berjalan lancar," tandasnya.
Sementara itu, Bambang Christanto saat dimintai konfirmasi, enggan berkomentar.
"Cukup," katanya singkat.
Sebelumnya, dua kader PDIP Solo melaporkan Ketua KPU Solo Bambang Christanto ke DKPP dan Mapolresta Solo. Laporan tersebut berisi dugaan melakukan penyebaran fitnah dan berita bohong serta menyerang kehormatan. (Nana Riyadi)