Diduga Pelaku Curanmor, Warga Gandekan Diamankan Polisi

Tim Resmob Satreskim Polresta Surakarta amankan M (42) warga Gandekan yang diduga curi motor di daerah Jebres (rumahjurnalis/dok Humas Polresta Surakarta)

RUMAHJURNALIS.COM -  Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Kota Surakarta, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik NEP (21), warga Kulon Progo. 

Aksi pencurian ini terjadi di halaman parkir Kopi wilayah Jebres pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (1/5/2025) pukul 15.30 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta. 

Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban keluar dari kosnya, belakang RSUD Dr. Moewardi, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpelat AB 2457 RG untuk membeli kopi di Outlet Kopi wilayah Jebres. Korban memarkir kendaraannya di halaman dan lupa mencabut kunci kontak. 

“Sekitar 10 menit kemudian, korban menyadari kesalahannya dan kembali ke parkiran. Namun, motornya sudah raib,” terang AKP Prastiyo. 

Pelaku diketahui merupakan seorang driver ojek online yang saat itu menerima pesanan ke lokasi yang sama. Diduga, pelaku melihat sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung dan langsung memanfaatkannya untuk membawa kabur kendaraan tersebut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy AB 2457 RG hasil curian, satu unit Yamaha Mio M3 berpelat AD 6988 PH sebagai sarana kejahatan, satu jaket ojol, satu celana panjang abu-abu, dan satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi lain yang mungkin menjadi tempat pelaku melakukan tindak kejahatan serupa serta mencari barang bukti tambahan. (Nana Riyadi)