Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang di Kulonprogo dan Sukoharjo
SOLO - PT. KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Dan juga di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo pada 29 Agustus 2024.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan penutupan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pada saat ini terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 (46%) titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 (54%).
Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Agustus, Daop 6 telah telah menutup 6 (enam) perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Krisbiyantoro.
Sebelum pelaksanaan penutupan, Krisbiyantoro menegaskan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” tegasnya.
Setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
- Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkasnya.(Nana Riyadi)