Daop 6 dan Polresta Surakarta Tindak Pelanggar di Palang KA Gilingan

RUMAHJURNALIS.COM - Seringnya terjadi pelanggaran di pintu perlintasan kereta api, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Polresta Surakarta menindak pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 116, Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Rabu (6/11/2024).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara KAI dan POLRI untuk meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.
"Kami bersama Polresta Surakarta berkolaborasi melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," kata Krisbiyantoro.
Krisbiyantoro menegaskan langkah ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Dan ketika palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian wajib mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 296 yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Krisbiyantoro mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi hingga menerobos palang pintu yang telah ditutup.
"Dalam penindakan perlintasan sebidang hari ini kami melakukan penindakan kepada 5 (lima) pelanggar lalu lintas. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara," tuturnya.
Krisbiyantoro mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Krisbiyantoro. (Nana Riyadi)