Curi HP Saat Nongkrong di Wedangan, Seorang Remaja Diamankan Polresta Surakarta

BABAK BELUR : Seorang remaja berhasil diamankan Polresta Surakarta dari amukan warga karena ketahuan mencuri ponsel.(Foto : Dokumen Polresta Surakarta)

SOLO - Tim Sparta Satuan Samapta bersama Resmob Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku pencurian handphone dari amukan massa yang menggagalkan aksi kejahatan tersebut. Aksi pencurian yang digagalkan warga itu terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024 malam, sekitar pukul 23.30 WIB di wedangan Jalan Dr. Wahidin, Laweyan.

"Anggota kami dapat laporan  dari warga melalui call center bahwanya ada seorang pencuri diamankan oleh warga di sebuah kedai wedangan di Sondakan, Laweyan. Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri personil Tim Sparta bersama Tim Resmob Polresta Surakarta langsung meluncur ke tempat kejadian perkara," ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

"Adapun pelaku pencurian ponsel  tersebut inisial IIP (15 tahun) warga Serengan, Surakarta, sedangkan korban MAT (17 tahun) warga Sondakan," ungkap Kompol Arfian. 

Kejadian bermula saat korban maupun pelaku sama-sama nongkrong di wedangan. Pada saat korban pergi buang air kecil, yang semula HP di tinggal di tikar dimana mereka nongkrong, setelah kembali HP tersebut sudah tidak ada, korban berusaha mencari dan menanyakan baik teman korban maupun pengunjung, pelaku sempat akan meninggalkan lokasi namun ditahan oleh teman korban dan dilakukan penggeledahan, kemudian HP tersebut ditemukan di saku celana pelaku.

Kejadian ini membuat geram warga sehingga pelaku menjadi sasaran amukan massa. Beruntung Tim Sparta dan Resmob Polresta Surakarta segera tiba di lokasi sehingga pelaku bisa diamankan dari amukan massa yang semakin banyak berdatangan di lokasi kejadian.

DALAM PENGARUH OBAT : Pelaku yang diduga dalam pengaruh obat serta barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut.(Foto : Dokumen Polresta Surakarta)

"Diduga pelaku tersebut dalam keadaan pengaruh obat. Akibat amukan massa, pelaku mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri," ungkap Kasat Samapta.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A17. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.(*)