Cegah Risiko Fraud, BDK Tandatangani MoU dengan Kejari Karangayar
RUMAHJURNALIS.COM - PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Karanganyar (BPR BDK) melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (24/10).
Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Dr Robert Jimmy Lambila SH,MH dengan Direktur Utama PT BPR BDK Dr H Haryono SE,MM di aula kantor Kejari Karanganyar.
Direktur Utama PT BPR BDK Haryono mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut untuk mencegah terjadinya risiko Fraud di BDK, juga dalam rangka peningkatan efektifitas penanganan permasalahan hukum yang ada di BDK.
Sehingga diharapkan, tingkat kepercayaan nasabah dalam bermitra dengan BDK semakin tinggi, karena pengelolaan BDK sudah profesional. "Bila terjadi fraud yang bisa menimbulkan risiko kerugian keuangan, mampu dicegah secara dini," jelasnya.
Penandatanganan tersebut juga untuk pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), di luar penegakan hukum dan pertimbangan hukum, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara atau Pemkab Karanganyar.
"Dari kerjasama ini, nantinya Kejaksaan akan bisa memberikan pertimbangan hukum, karena Kejaksaan merupakan JPN. Di mana nantinya dari Kejaksaan bisa memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan/atau Audit Hukum (Legal Audit)," kata Haryono.
Dengan adanya penandatanganan tersebut, Kejaksaan juga dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah, melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.
"Bisa saja nanti minta bantuan Kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah-nasabah yang mengalami kredit macet," tandasnya.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Datun Agus Rudiwawan mengungkapkan, bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan penandatanganan MoU yang sudah dilakukan dengan sejumlah BUMD di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.
"Sebagai JPN, tentunya kami juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD. Seperti BDK yang merupakan perusahaan milik pemerintah setempat," ungkapnya. (El Arya)