Caleg Korban Komandante Ancam Kepung Gedung DPRD

KARANGANYAR - Suprapto alias Koting dan Suyanto, dua caleg PDIP korban sistem komandante, mendatangi kantor KPU Karanganyar, Kamis (15/8).
Bersama puluhan massa pendukungnya, caleg dari Dapil 1 dan Dapil 4 itu mendesak KPU Karanganyar agar caleg terpilih yang akan dilantik pada 28 Agustus mendatang berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Saat bertemu Komisioner KPU Karanganyar, Suprapto menyebutkan, hal itu berdasarkan Surat DPP PDIP Nomor 2894/EX/DPP/VII/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI.
Surat tertanggal 26 Juli 2024 itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Di sini disebutkan, "Dengan mempertimbangkan dinamika anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024, DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di masing-masing dapil"," kata Suprapto.
Dia melanjutkan, "Sehingga terhadap keputusan KPU kabupaten/kota sebagaimana terlampir untuk mempedomani sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon."
Dia meminta agar KPU Karanganyar menindaklanjuti isi dari surat tersebut dan melantik caleg yang memperoleh suara terbanyak.
"Jika pada 28 Agustus kami tidak dilantik, maka kami akan mengepung gedung DPRD Karanganyar. Apa yang kami sampaikan ini bukan omong kosong," tegasnya.
Suprapto dan Suyanto memberi waktu tiga hari agar KPU Karanganyar menindaklanjuti. Jika tidak ada tindakan, maka keduanya akan menempuh jalur hukum.
Usai pertemuan, Suprapto dan Suyanto menyerahkan salinan surat dari DPP PDIP tersebut, bersama berkas-berkas pendukung lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan belum bisa memberi penjelasan lebih lanjut, karena belum membaca isi dari surat yang disampaikan. "Kami akan pelajari dulu," katanya. (El Arya)