Cabuli Santri, Oknum Ustaz Diarak Bugil Keliling Desa

Capture gambar pelaku diarak keliling desa (rumahjurnalis.com/istimewa)


SRAGEN - Seorang guru ngaji sekaligus ustaz di Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, digrebek warga dan diarak bugil keliling desa, Rabu (11/9/2024). Ustaz bernama Sholikin (55) ini kepergok menyetubuhi salah satu murid ngajinya, Vi (16).

Bahkan, aksi persetubuhan paksa ini setidaknya sudah dilakukan sebanyak tiga kali di kebun belakang mushola setempat. Aksi bejat sang ustaz mulai terendus warga setelah gelagatnya terlihat tidak wajar. Santri lain yang curiga dengan gerak gerik guru ngaji dan salah satu santri kemudian melapor ke pemuda setempat.

Benar saja, para pemuda kemudian berusaha melakukan pengintaian dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seketika warga yang emosi memukuli dan kemudian menelanjangi pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diarak keliling kampung dalam kondisi telanjang. 

Beruntung aparat kepolisian dan Babinsa setempat segera datang dan mengamankan pelaku dari amuk massa lebih lanjut. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres AKBP Petrus P Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu pelaku perbuatan pencabulan anak bawah umur asal Sumberlawang Sragen. "Tadi malam kita mengamankan satu laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Isnovim.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dia telah mengakui segala perbuatannya dengan dalih suka sama suka. "Hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan terhadap korban itu sebanyak 3 kali. Lokasinya sama yakni di kebun belakang mushola," jelas AKP Isnovim.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sragen dan diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Raffi Arkana)