BNN Surakarta Koordinasi dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam

RUMAHJURNALIS.COM - Penanganan masalah narkoba di Indonesia menjadi prioritas ke-7 dalam meraih cita-cita mewujudkan visi bersama menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba, BNN Kota Surakarta terus berupaya menjalin kerja sama berbagai pihak. Sesuai arahan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, penting untuk menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam pelaksanaan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bertempat di Aula BNN Kota Surakarta, di hadapan 20 peserta coffee morning yang terdiri dari para pengelola Taman Hiburan Malam se-Solo Raya, dihadiri pula perwakilan dari Disporapar se-Solo Raya, Kepala BNN Kota Surakarta I Gede Nakti Widhiarta, mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan permasalahan yang spesifik. Jika dilihat dari hasil pengungkapan kasus masih terlihat sedikit, namun di lapangan masih banyak kasus yang belum tertangani. Hal ini terkendala oleh terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh BNN.
Sepanjang tahun 2024 di Kota Surakarta ditemukan sebanyak 142 kasus, Kabupaten Boyolali 51 kasus, Kabupaten Sragen 50 kasus, Kabupaten Karanganyar 45 kasus, Kabupaten Sukoharjo 32 kasus dan Kabupaten Wonogiri 23 kasus.
Berdasarkan survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) tahun 2024 untuk wilayah Solo Raya terdapat beberapa kawasan yang masuk dalam kategori bahaya. Antara lain Desa Tuban dan Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, serta Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.
Dari hasil survei menurut Indonesian Drugs Report (IDR) angka prevalensi penyalahgunaan narkoba berdasarkan tempat penyalahgunaan tahun 2024, Tempat Hiburan Malam (THM) seperti kafe, karaoke dan diskotik menempati urutan ke-7 setelah pasar/warung dari 15 tempat yang menjadi obyek survei.
"Karena itu, kepada para pengelola Tempat Hiburan Malam untuk memberikan perhatian kepada para pengunjung THM miliknya," ujar Nakti.
Nakti mengungkapkan para pengunjung THM ini biasanya mereka mengonsumsi obat-obat terlarang ketika di rumah. Kemudian mereka pergi ke THM untuk menikmati hiburan. Tak jarang ditemukan pengunjung yang positif narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti ketika diadakan razia karena pemakaiannya tidak di lokasi THM.
Disarankan kepada para pengelola THM untuk dapat berperan aktif dalam menyuarakan gerakan anti narkoba. Dengan menyebarluaskan pesan-pesan anti narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba pada media elektronik masing-masing. Serta memasang tulisan-tulisan yang berupa himbauan seperti spanduk, banner atau sticker yang bisa dilihat oleh pengunjung.(Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo