BI Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 ribu tahun 2005 Masih Berlaku

(Ilustrasi Uang Rupiah/bi.go.id)

RUMAHJURNALIS.COM - Bank Indonesia (BI) menyatakan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang bergambar Museum Balaputra Dewa tersebut dalam bertransaksi.

"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, berbagai media nasional memberitakan ucapan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali pada Kamis (3/10/2024) yang menyebut uang Rp10 ribu emisi 2005  tidak berlaku lagi dan seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010. Penuturan tersebut disampaikan pada acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.

Menurut laman resmi bi.go.id, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 memang tidak tercantum dalam daftar uang Rupiah yang dicabut. Dari 13 uang kertas Rupiah yang dicabut, pecahan Rp10 ribu yang dicabut adalah tahun emisi 1985 (bergambar RA. Kartini) dan 1979 (bergambar gamelan). (Yudhi Hartomo)