Bawaslu Karanganyar Teruskan Laporan Dugaan Ketidaknetralan Perangkat Desa di Jatiyoso ke Bupati
RUMAHJURNALIS.COM. Laporan Relawan Pro Ilyas ke Bawaslu Karanganyar terkait dugaan ketidaknetralan salah satu kepala dusun di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, ditindaklanjuti.
Sabtu (16/11), terlapor yakni S, pemilik akun Tiktok @kaduskarang, diklarifikasi Bawaslu Karanganyar. Selain itu, seorang pelapor dan dua saksi juga diklarifikasi.
Hasilnya, Bawaslu Karanganyar meneruskan laporan perkara tersebut ke Bupati Karanganyar untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, sanksi untuk S akan ditentukan oleh Bupati, karena status S yang seorang perangkat desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan, saat diklarifikasi, S mengakui perbuatannya.
"Bawaslu menerima laporan dari Relawan Pro Ilyas pada Kamis (14/11), yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. Hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," jelasnya, Minggu (17/11).
Bawaslu lalu memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi.
"Dalam klarifikasi tersebut, saudara S yang merupakan pemilik akun Tiktok @kaduskarang mengakui bahwa ia sendiri yang menulis komentar “02” di postingan Tiktok @Pr0ilyas2024 pada 12 November 2024," tuturnya.
Komentar itu yang kemudian dilaporkan, karena ada indikasi dukungan ke pasangan calon (paslon) tertentu. Laporan disertai sejumlah bukti pendukung.
"Bahwa peristiwa ini merupakan dugaan pelanggaran perundangan lainnya. Kemudian Bawaslu karanganyar meneruskan kepada Bupati karanganyar dan ditembuskan kepada Dispermades, Camat Jatiyoso dan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso untuk ditindaklanjuti," imbuh Ikhsan. (El Arya)