Bawaslu Karanganyar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

KARANGANYAR – Bawaslu Karanganyar meresmikan Posko Kawal Hak Pilih sebagai bagian dari pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Posko dibuka sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 November 2024 di lingkungan Kantor Bawaslu Karanganyar dan di Kantor Sekretariat Panwascam se-Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, berharap layanan Posko Kawal Hak Pilih ini menjadi sarana yang efektif untuk menjembatani para pemilih yang belum tercover jajaran KPU (Pantarlih) selama masa Coklit hingga menjelang hari H pemungutan suara.

"Misal ada pemilih yang jarang di rumah dan terlewati petugas pantarlih. Atau pindah memilih karena di bulan Agustus baru menjadi warga Karanganyar," terang Nuning. 

Untuk itu, ia berharap masyarakat Karanganyar dapat mengoptimalkan keberadaan Posko Kawal Hak Pilih ini untuk mendapatkan layanan yang berkaitan dengan daftar pemilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Karanganyar, Iksan Nur Isfiyanto menambahkan pentingnya daftar pemilih bagi warga yang hendak memberikan suaranya.  

"Karena pada prinsipnya, semua pemilih wajib hukumnya masuk dalam daftar pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang. Semangat inilah yang kemudian memelopori di-launching-nya Posko Kawal Hak Pilih," ujarnya saat launching yang digelar bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Colomadu, pada hari Rabu, 26 Juni 2024.