Bawa Obat Terlarang, Enam ABG Diciduk Tim Sparta di Ringroad Mojosongo

RUMAHJURNALIS.COM - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam remaja yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di Ringroad Mojosongo Jebres, Surakarta, Minggu (26/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku yang masih tergolong anak baru gede (ABG) tersebut.
"Penangkapan tersebut berawal saat Tim Sparta Sat.Samapta Polresta Surakarta mendapat laporan dari Call Center Tim Sparta. Bahwa di wilayah Ringroad Mojosongo Jebres, Kota Surakarta warga mengamankan kelompok anak muda yang membawa bungkusan obat-obatan terlarang," terang Kompol Arfian.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta merespon cepat langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, sekelompok anak muda tersebut sudah diamankan warga dan kemudian Tim Sparta membawa kelompok anak muda tersebut ke Mako Polresta Surakarta beserta barang buktinya.
"Identitas anak yang diamankan adalah 1 orang warga Gawok Sukoharjo inisial J (15 tahun) dan 5 orang warga Purwosari insial ARR (16 tahun ), MRP (15 tahun) , MAS (15 tahun), AYP (16 tahun) serta RAA (17 tahun)," ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang diamankan adalah 3 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 2 bungkus obat jenis Trihexyphenidyl serta 7 plastik klip.
"Selanjutnya keenam ABG beserta barang buktinya tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta.(Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo