Bambang Pacul Tegaskan Pemangkasan Anggaran Bukan Masalah, MPR Juga Kena

RUMAHJURNALIS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menanggapi pemangkasan anggaran yang dilakukan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang APBN 2025 dan telah disepakati dengan DPR.
"Pak Prabowo melakukan pemangkasan atas dasar Pasal 50 UU APBN 2025. Itu juga disepakati dengan DPR karena situasi sedang tidak baik. Maka penyelamatannya dilakukan dengan efisiensi, setelah itu dimintakan izin kepada DPR. Begitu mekanismenya," ujar Bambang Pacul saat dijumpai di sela-sela peringatan 3 tahun kenaikan tahta atau Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegara X di Pendapa Mangkunegaran, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait pemangkasan anggaran ini karena aturan hukum sudah mengakomodasinya.
"Faktanya tidak ada persoalan. UU juga menjamin, Pasal 50 UU APBN 2025 bisa dibaca," katanya.
Lebih lanjut, Bambang Pacul menyebut bahwa efisiensi anggaran tidak hanya berlaku di sektor-sektor tertentu, tetapi juga mencakup lembaga tinggi negara lainnya.
"Ya, MPR juga bagian yang kena potong kan," tandasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum melihat secara rinci sektor-sektor mana saja yang terkena dampak pemangkasan.h
"Detailnya belum saya lihat dengan baik. Nanti kita lihat lagi," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan dengan memangkas anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025.
Perintah pemangkasan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani pada Rabu (22/1/2025).
Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025 yang ditandatangani pada Jumat (24/1/2025). Surat tersebut merinci langkah-langkah yang harus dilakukan pimpinan kementerian dan lembaga negara dalam melakukan efisiensi. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo