Ayam Goreng Widuran Boleh Buka Lagi, Wali Kota Solo Respati : Pasang Tulisan yang Jelas

Wali Kota Respati dan Kepala Kemenag Ahmad Ulin menyampaikan hasil pengecekan produk Ayam Goreng Widuran (rumahjurnalis/Nana Riyadi)

RUMAHJURNALIS.COM — Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa rumah makan Ayam Goreng Widuran boleh kembali buka setelah sebelumnya ditutup sementara untuk keperluan assessment. 

Namun, ia menegaskan bahwa pengelola wajib mencantumkan label atau tulisan non-halal secara jelas dan besar demi melindungi konsumen. 

Pernyataan tersebut disampaikan Respati dalam konferensi pers di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025), bersama Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun. 

“Hasil assessment menyatakan produk ayam goreng Widuran layak makan, tapi non-halal. Maka kami minta keterangannya ditulis besar, dan karyawannya diberi edukasi agar bisa menjelaskan ke konsumen,” ujar Respati. 

Menurutnya, Pemkot tidak berwenang memberi label halal atau menjatuhkan sanksi. Tugas pemerintah adalah menjaga keterbukaan informasi dan kondusifitas. 

"Kalau tidak halal, ya jujur saja. Yang penting tidak menyesatkan konsumen," lanjutnya. 

Respati mengaku situasi gaduh di media sosial membuat Pemkot sempat meminta Ayam Goreng Widuran tutup sementara demi menjaga ketertiban. Ia menekankan bahwa langkah itu bukan bentuk sanksi, melainkan bagian dari proses pengecekan kelayakan konsumsi. 

Respati juga mengajak seluruh pelaku usaha kuliner di Solo untuk lebih terbuka sejak awal membuka usaha. 

“Silakan deklarasikan sejak awal, halal atau non-halal. Jangan cuma tulis ‘kremes’ yang non-halal. Rumah makan itu satu kesatuan,” tegasnya. 

Kepala Kemenag Solo menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak diperlukan jika pelaku usaha sudah mendeklarasikan non-halal. 

“Karena sudah jelas non-halal, ya tidak perlu sertifikasi. Tapi tetap wajib memasang label,” kata Ahmad Ulin Nur Hafsun. (Nana Riyadi)