Aturan Pilkada Berubah, 6 Parpol di Sragen Bisa Usung Calon Sendiri

Ilustrasi logo pilkada serentak 2024 (rumahjurnalis.com/istimewa)


SRAGEN - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat dinamika politik jelang Pilkada bisa berubah. Di Kabupaten Sragen, enam partai politik (Parpol) dimungkinkan bisa mengusung pasangan calon sendiri imbas keputusan MK.

Dalam keputusan MK terbaru, pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, aturan treshold atau batas bawah syarat pencalonan berubah. Sehingga memungkinkan sejumlah parpol bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi. Kabupaten Sragen dengan jumlah penduduk yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu – 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mencalonkan dengan suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Melihat data perolehan suara Pileg lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, yang di atas 7,5 persen adalah PDIP 30,59 persen; Partai Golkar 13,22 persen; PKS 13,06 persen; PKB 12,18 persen; Partai Gerindra 10,62 persen, dan Partai Demokrat 8,87 persen. Praktis keenam parpol tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa koalisi.

Bahkan parpol yang perolehan suaranya di bawah 7,5 persen masih bisa mencalonkan selama bisa merangkul parpol non parlemen sehingga terkumpul suara sah di atas 7,5 persen. "Kalau melihat keputusan MK mestinya parpol-parpol bisa mengusung calon sendiri. Tapi saya melihat di Sragen belum nampak geliat atau tanda-tanda parpol berani mengusung calon," ujar politisi senior Sragen, Rus Utaryono, Selasa (20/8/2024).

Menurut Rus, hingga sepekan menjelang pendaftaran calon pilkada, parpol di Sragen terlihat masih adem ayem dan tidak memperlihatkan greget untuk mempertanggungjawabkan suara rakyat yang didapat dengan mengajukan calon. "Padahal keputusan MK memberikan keringanan dari sisi prosentase elektoral. Sepertinya tidak berpengaruh banyak dengan dinamika parpol di Sragen," tandasnya.

Penilaian tidak beraninya parpol di Sragen mengusung calon sendiri itu juga disampaikan pegiat dari Forum Demokrasi Berkemajuan (Fordep) Sragen, Eko Wijiono. Menurut Eko, praktis baru PDI Perjuangan yang berani dan konsisten memasang kadernya untuk maju Pilkada Sragen. "Kami apresiasi PDIP Sragen yang konsisten memasang kadernya untuk menjadi calon pemimpin. Sebaliknya, kami kecewa dengan parpol lain yang tidak berani memunculkan kader atau tokoh untuk menjadi calon pemimpin," tegas Eko.

Eko mengaku kecewa dengan parpol selain PDIP yang hingga sepekan menjelang pendaftaran calon di KPU belum memunculkan calon. "Kami menuntut para ketua parpol untuk mundur, karena tidak becus dan terbukti gagal melahirkan calon pemimpin Sragen. Ketika pemilu lalu, rakyat diminta mencoblos, giliran rakyat minta alternatif pilihan calon bupati, partai tidak bisa memberikan jawaban,” tambahnya. (Raffi Arkana)