Ada Aturan Resminya, Sepeda Listrik Tidak Untuk Dipakai di Jalan Raya!

RUMAHJURNALIS - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) baru saja merilis data yang cukup mengagetkan. Sepanjang bulan Januari-Juni 2024 telah terjadi sebanyak 647 kecelakaan di Indonesia yang melibatkan sepeda listrik. Sebagian dari kasus tersebut juga melibatkan anak-anak.
Tingginya angka kecelakaan ini nampak sangat relevan dengan maraknya penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Harga terjangkau, mudah dioperasikan dan tak perlu ongkos BBM membuat sepeda listrik banyak diminati.Sayangnya banyak masyarakat belum paham aturan penggunaan sepeda listrik. Kebanyakan menganggap pemakaiannya sama saja dengan sepeda kayuh biasa yang digunakan sebagai alat transportasi sehari-hari di jalan raya. Padahal sepeda listrik punya kategori khusus yang penggunaannya diatur oleh Permenhub no.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam Permenhub no.45 Tahun 2020 disebutkan bahwa dalam menggunakan sepeda listrik maupun skuter listrik terdapat sejumlah persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi yakni :
1.Lampu utama.
2.Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.
3.Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan.
4.Sistem rem yang berfungsi dengan baik.
5.Klakson atau bel.
6.Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Selain memenuhi perlengkapan yang wajib melekat pada sepeda listrik, pengguna skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-Menggunakan helm.
-Usia pengguna paling rendah 12 tahun.Pengguna yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
-Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
-Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur tempat pengoperasian sepeda listrik dan skuter listrik. Pada dasarnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya karena penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan tertentu. Yang dimaksud kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.
Tingginya insiden akibat melonjaknya pemakaian sepeda listrik juga dialami oleh sejumlah negara. Laman dw.com melansir Singapura bahkan sudah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar sejak tahun 2019. Skuter listrik cuma boleh dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman. Jika kedapatan melanggar, pengguna skuter akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 20 juta. Pemerintah Singapura juga mewajibkan pemilik untuk mendaftarkan skuter listriknya serta memberlakukan pembatasan kecepatan.
Di tahun yang sama, Perancis juga mengeluarkan serangkaian peraturan terkait skuter listrik. Pemerintah melarang pemakaian skuter listrik di trotoar, menempatkannya di area tertentu, mewajibkan pengendara berusia minimal 12 tahun dan membatasi kecepatannya maksimum 25 km per jam.(Wawan Irawan)