AAW Jadi Tersangka KDRT Hingga Istrinya Meninggal

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy dan jajarannya memperlihatkan barang bukti kasus KDRT hingga korban meninggal dunia, Selasa (10/9). (El Arya/rumahjurnalis)

KARANGANYAR - Polres Karanganyar menahan AAW (28), warga Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, tersangka kasus KDRT hingga meninggal dengan korban S, istrinya sendiri. 

AAW ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mengantongi bukti yang kuat bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan AAW. 

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/9) menjelaskan, peristiwa terjadi 6 Juni 2024 lalu, di rumah tersangka. 

"Berawal saat ibu kandung AAW datang ke rumah untuk mengajak anaknya jualan sayur, sekitar pukul 02.30. Saat itu, AAW kaget karena kondisi istrinya kejang-kejang dan nafas terengah-engah," kata Kapolres.  

Korban kemudian diolesi minyak kayu putih dan diberi minum, namun kondisinya tak membaik, hingga kemudian dilarikan ke RSUD Fatmawati Soekarno di Solo. Sekitar pukul 03.15, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia. 

"Kemungkinan, korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Keluarga korban kemudian diberitahu dan datang ke rumah sakit," tutur Kapolres. 

Saat melihat jenazah, keluarga korban melihat ada luka lecet di bibir S. Ketika jenazah disucikan, kakak ipar korban melihat ada cairan merah keluar dari hidung. 

Atas kejanggalan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi, beberapa saat setelah korban dimakamkan.  

"Kami menerima laporan pada 13 Juni. Langsung dilakukan penyelidikan dan pada 14 Juni, dilakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk mendapatkan barang bukti," jelasnya. 

Hasil autopsi memperlihatkan, bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepalanya. AAW kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mendapatkan alat bukti yang cukup. 

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Dari pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Namun memang emosinya tinggi, introvert," kata Kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan saksi, korban sering mengalami kekerasan dari suaminya. Hal itu dibuktikan dengan percakapan lewat aplikasi Whatsapp antara korban dengan beberapa rekannya, di mana korban curhat karena sering mendapat perlakuan keras dari suaminya. 

"Korban ini juga baru melahirkan dua bulan sebelum peristiwa. Mengenai latar belakang terjadinya kekerasan karena masalah keluarga," imbuh Kapolres. (El Arya)