3.360 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas dari Toko di Brujul

Petugas mengamankan ribuan batang rokok ilegal dalam razia di sebuah toko di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Selasa (9/7).

KARANGANYAR - Petugas gabungan dari Satpol PP Karanganyar dan Bea Cukai Surakarta menyita ribuan rokok tanpa cukai, dalam razia di sebuah toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten. 

Dalam razia yang digelar Selasa (9/7) itu, petugas menyita 3.360 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain itu, pemilik toko juga dibawa ke kantor Bea Cukai, untuk proses lebih lanjut.  

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Karanganyar Eko Ismaryono mengungkapkan, razia dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa toko tersebut menjual rokok ilegal. 

"Ada ribuan batang rokok yang disita. Mereknya beragam," katanya. 

Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono menjelaskan, kawasan pinggiran masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Operasi dan razia intensif dilakukan, agar peredaran rokok ilegal bisa semakin ditekan.