21 WNA China Ditangkap, Terdeteksi Kerja Kuli Bangunan di Sragen

KET:Pabrik tekstil di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen ini diduga mempekerjakan WNA asal China (rumahjurnalis.com/raffi arkana)

RUMAHJURNALIS.COM - Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Surakarta karena diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan pabrik garmen PT Donglong Textile Semarang Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Praktik penyalahgunaan izin tinggal ini sempat memicu keresahan masyarakat setempat.

Informasi yang dihimpun, para WNA ini diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Bahkan, dua di antaranya sempat berusaha melarikan diri ke area perkebunan warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas menemukan sejumlah WNA tersebut terlibat langsung dalam proses pembangunan fisik pabrik dan terdeteksi menjadi pekerja kasar. Setelah diamankan, 21 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Surakarta menggunakan bus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Kantor Imigrasi Surakarta Heycal saat dikonfirmasi Jumat (11/7/2025) membenarkan adanya penangkapan WNA asal China ini. "Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan," terang Heycal.

Kantor Imigrasi Surakarta berencana menggelar konferensi pers terkait pendeportasian 20 WNA ini di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta pada Senin (14/7/2025) mendatang. Konferensi pers tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.

Terkait masalah WNA China yang menjadi pekerja kasar tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno mengaku sempat mendengar. Namun Disnaker kewenangan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) cukup terbatas.

Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di disnaker. "Contohnya soal tenaga kerja asing, kita hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Soloraya," jelas Agus.

Dia menambahkan disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi, melainkan hanya membantu. Agus juga menginformasikan bahwa pengawasan orang asing melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang. (Raffi Arkana)